- Dugaan perundungan di PPDS Mata FK Unsri melibatkan beberapa mahasiswa satu angkatan, termasuk isu pungutan liar.
- Kementerian Kesehatan menghentikan sementara PPDS Mata Unsri di RSUP M. Hoesin untuk evaluasi menyeluruh.
- Unsri menjatuhkan sanksi dan membentuk Badan Anti-Perundungan sebagai respons terhadap kasus tersebut.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya membuka fakta yang mengejutkan. Korban perundungan dalam kasus ini disebut bukan hanya satu orang, melainkan berasal dari beberapa mahasiswa dalam satu angkatan yang sama.
Meski memang yang mengungkapkannya ke publik melalui akun media sosial instagram, ialah satu orang.
"Selain dugaan tekanan (perundungan) mengenai pungutan liar (pungli), masih akan kami (Universitas Sriwijaya) perdalam," ujar Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda kepada Suara.com, Rabu (14/1/2026).
Pendidikan dokter spesialis dikenal memiliki beban akademik dan tanggung jawab klinis yang tinggi. Namun, struktur hierarkis yang kuat antara senior dan junior kerap menciptakan relasi kuasa yang timpang. Dalam situasi ini, praktik yang menyimpang sering kali dibungkus atas nama “tradisi” atau “pembentukan mental”.
Baca Juga:Gebyar Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Ajukan Kredit Langsung Bawa Pulang Hadiah
Ketika tekanan tersebut melampaui batas akademik dan masuk ke ranah psikologis maupun finansial, mahasiswa junior berada pada posisi rentan. Ketakutan terhadap penilaian, kelulusan, hingga masa depan karier membuat banyak korban memilih diam.
Kasus PPDS Mata Unsri juga menyoroti celah pengawasan antara kampus dan rumah sakit pendidikan. Fakultas bertanggung jawab pada aspek akademik, sementara aktivitas klinis sehari-hari berlangsung di rumah sakit pendidikan.
Ruang abu-abu inilah yang kerap membuat praktik non-akademik luput dari pengawasan.
Situasi tersebut mendorong Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara PPDS Mata Unsri yang diselenggarakan di RSUP M. Hoesin untuk kepentingan evaluasi menyeluruh.
Menanggapi temuan tersebut, Unsri telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, mulai dari surat peringatan keras tingkat dua (SP2) hingga penundaan wisuda. Kampus juga menerbitkan larangan seluruh bentuk kegiatan yang berpotensi mengarah pada perundungan.
Baca Juga:Ketika Dua Wakil Sumsel Berbeda Nasib: Pekan Krusial Sriwijaya FC dan Sumsel United
Selain itu, Unsri membentuk Badan Anti-Perundungan, menerapkan audit keuangan berkala dan mendadak, serta mewajibkan penandatanganan Fakta Integritas Anti-Perundungan bagi mahasiswa baru maupun residen senior. Sanksi berat hingga pemberhentian atau drop out disiapkan bagi pelaku kekerasan.
Fakta bahwa korban berasal dari satu angkatan memperkuat dorongan agar penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi individu. Evaluasi sistemik terhadap pendidikan dokter spesialis menjadi tuntutan yang semakin menguat, termasuk penguatan pengawasan, transparansi mekanisme pengaduan, dan perlindungan bagi pelapor.
Kasus PPDS Mata Unsri kini menjadi cermin bagi dunia pendidikan medis nasional. Publik menanti apakah momentum ini akan melahirkan perubahan nyata, atau kembali berlalu sebagai persoalan yang tenggelam setelah sorotan mereda.