- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka dugaan ijazah palsu S1 Hukum Universitas Azzahra.
- Ijazah mencantumkan kelulusan tahun 2012, padahal data PDDIKTI baru mencatatnya mahasiswa tahun 2013.
- Penyidikan terus berjalan mendalami ketidaksesuaian data akademik tersebut, sementara pihak kampus belum memberi pernyataan resmi.
SuaraSumsel.id - Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu langsung menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu pertanyaan paling sering mengemuka ialah ijazah itu sebenarnya berasal dari kampus mana?
Sorotan publik menguat karena kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek integritas pejabat publik. Informasi mengenai asal perguruan tinggi, jenjang pendidikan, hingga tahun kelulusan kini menjadi fokus utama penyidikan sekaligus perhatian masyarakat luas.
Dalam proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum, ijazah yang dipersoalkan diketahui mencantumkan nama Universitas Azzahra, Jakarta Timur, sebagai institusi pendidikan tempat Hellyana menempuh pendidikan tinggi. Nama kampus tersebut kemudian ikut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen ijazah dengan data akademik resmi.
Ijazah yang dipermasalahkan merupakan jenjang Sarjana (S1) bidang Hukum, dengan gelar Sarjana Hukum (SH). Gelar tersebut selama ini tercantum dalam berbagai dokumen administrasi dan profil resmi Hellyana, termasuk dalam perjalanan karier politiknya.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dampingi ASN Siapkan Masa Purna Tugas yang Sejahtera
Masalah utama yang menjadi titik krusial perkara ini terletak pada tahun kelulusan. Dalam dokumen ijazah yang digunakan, tahun kelulusan tercantum 2012. Namun, data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, dengan status perkuliahan yang berakhir pada 2014 tanpa keterangan lulus.
Ketidaksinkronan data inilah yang dinilai janggal dan kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan status tersangka. Secara akademik, kondisi tersebut dipandang tidak lazim karena seseorang tidak mungkin dinyatakan lulus sebelum tercatat secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Azzahra yang secara terbuka mengonfirmasi ataupun membantah keabsahan ijazah tersebut. Kampus tersebut diketahui pernah menghadapi persoalan administratif dan disebut telah mengalami penghentian operasional, sehingga proses penelusuran dan verifikasi dokumen akademik menjadi lebih rumit.
Kasus ini pun memicu lonjakan pencarian informasi di internet dengan kata kunci seperti “ijazah Hellyana dari mana” dan “kampus Hellyana Wagub Babel”.
Publik ingin mengetahui secara jelas latar belakang pendidikan pejabat yang kini tengah menghadapi proses hukum tersebut.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta klarifikasi dari berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah yang digunakan. Hasil penyidikan tersebut akan menentukan apakah kasus ini berhenti pada polemik administratif atau berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh dan berdampak pada jabatan publik.
Untuk saat ini, publik masih menunggu jawaban pasti atas satu pertanyaan yang terus bergema yakni dari kampus mana sebenarnya ijazah S1 Hukum yang digunakan Hellyana berasal, dan apakah dokumen itu sah secara hukum.