Peta ETLE Palembang Terbaru: Cek Lokasi Kameranya & Ketahui Denda Anda Seketika

Kepolisian Palembang memperbarui titik kamera Tilang Elektronik (ETLE) untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Tasmalinda
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:13 WIB
Peta ETLE Palembang Terbaru: Cek Lokasi Kameranya & Ketahui Denda Anda Seketika
Peta ETLE di Palembang terbaru
Baca 10 detik
  • Kepolisian Palembang memperbarui titik kamera Tilang Elektronik (ETLE) untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
  • Kamera ETLE memantau pelanggaran spesifik seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di lokasi strategis kota.
  • Pelanggar akan menerima konfirmasi resmi dan dapat mengecek denda mandiri melalui situs web resmi ETLE Presisi.

SuaraSumsel.id - Pengendara di Kota Palembang kini perlu lebih waspada. Kepolisian kembali memperbarui titik-titik kamera Tilang Elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama. Pemutakhiran ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kamera ETLE kini aktif memantau pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga penggunaan gawai saat berkendara.

Titik-titik strategis seperti Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Polda, hingga kawasan Jakabaring disebut menjadi lokasi dengan intensitas pengawasan tertinggi. Penambahan kamera baru juga dilakukan di beberapa koridor padat yang menghubungkan pusat kota dengan area permukiman.

Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan langsung menerima konfirmasi pelanggaran melalui pesan resmi yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada STNK.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru

Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu untuk memastikan kebenaran pelanggaran serta menyelesaikan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem ETLE ini disebut efektif karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara sehingga penindakan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan apakah Anda memiliki denda tilang elektronik, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Caranya mudah: cukup mengakses laman resmi ETLE melalui situs etle-presisi.info atau kanal ETLE Polda Sumsel, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan data tambahan yang diminta. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status pelanggaran beserta nominal dendanya.

Cara ini dinilai praktis dan memudahkan warga untuk menghindari kesalahpahaman maupun keterlambatan pembayaran.

Dengan pemetaan terbaru ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berkendara semakin meningkat. Pengendara yang melintasi Kota Palembang, baik warga lokal maupun pendatang, disarankan untuk selalu memperbarui informasi titik ETLE dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku guna menghindari sanksi serta menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga:Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak