Baca 10 detik
- Berkas perkara konglomerat Haji Halim terkait korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
- Dugaan utama melibatkan pemalsuan dokumen lahan seluas 34 hektare yang diklaim sebagai milik perusahaannya.
- Persidangan akan menguji status tumpang tindih lahan, potensi kerugian negara, serta rekayasa administrasi pengadaan.
Persidangan Haji Halim di Pengadilan Tipikor Palembang nanti tidak hanya akan menjawab apakah seorang konglomerat terbukti bersalah memalsukan dokumen lahan, tetapi juga menguji sejauh mana sistem hukum mampu menembus keruwetan status hutan, tumpang tindih kebijakan, dan celah regulasi pengadaan tanah.
Putusan hakim akan menjadi rujukan penting bagi perkara serupa di masa depan, sekaligus ujian bagi komitmen negara menata ulang tata kelola lahan agar tidak lagi menjadi arena abu-abu antara kepentingan infrastruktur, korporasi, dan hak publik termasuk konglomerat.