SuaraSumsel.id - Satu lagi nama besar terseret dalam skandal mafia tanah dan korupsi proyek pengadaan lahan Tol Betung-Tempino, Jambi.
Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) lebih dulu mendekam di balik jeruji, kini giliran Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi SH MH (YH), yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba pada Selasa malam (11/03).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kejaksaan Negeri Muba mengungkapkan bahwa Yudi berperan mendesak Kepala Desa SP Tungkal, RA, agar menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah di Simpang Tungkal.
Baca Juga:Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua
Ia berdalih bahwa langkah tersebut bertujuan memperlancar proyek pembangunan jalan tol, meskipun diketahui bahwa tanah yang diklaim bukan milik H Alim, sebagaimana tercantum dalam pengumuman panitia pengadaan tanah desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Roy Riadi SH MH, membenarkan penahanan tersebut.
"Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka baru, YH, selaku panitia pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi," ujarnya. Roy menambahkan bahwa Yudi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum akhirnya disidangkan, seperti dua tersangka sebelumnya, H Alim dan Amin Mansyur.
Seperti halnya dua tersangka lain, Yudi sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Statusnya hari ini kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," lanjut Roy. Yudi disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Negeri Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
Kejaksaan bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan daerah juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa yang hasilnya ditemukan adanya klaim perkebunan sawit di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia seluas total 909,7 hektare di beberapa desa, termasuk Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal.
Temuan ini menguatkan indikasi adanya tindak pidana dalam pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut. Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Kasus mafia tanah yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan ini menjadi sorotan publik. Dengan terus bergulirnya proses hukum, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara ini.
![Pengusaha Sumatera Selatan Haji Halim Ali [dok Kejati Sumsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/83407-pengusaha-sumatera-selatan-haji-halim-ali.jpg)
- 1
- 2