-
Warga Palembang menggugat Polytron sebesar Rp2 miliar karena televisi barunya rusak setelah tiga bulan digunakan.
-
Klaim garansi ditolak oleh pihak service center dengan alasan kerusakan tidak termasuk dalam tanggungan garansi.
-
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Palembang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang bernama Yaprudin Zakaria menggugat perusahaan elektronik Polytron senilai Rp2 miliar setelah televisi yang baru dibelinya mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam berkas gugatan yang diajukan pada awal November 2025, Yaprudin mengaku membeli satu unit televisi baru merek Polytron yang hanya digunakan selama tiga bulan. Namun, tanpa sebab yang jelas, televisi tersebut tiba-tiba rusak. Ia menegaskan, kerusakan itu bukan akibat kelalaian, karena televisi tidak jatuh, tidak terkena air, dan tidak tersambar petir.
Merasa dirugikan, Yaprudin mendatangi service center Polytron di Palembang untuk mengajukan klaim garansi. Namun, pihak service center menolak klaim tersebut dengan alasan jenis kerusakan yang terjadi tidak termasuk dalam tanggung jawab garansi. Ia bahkan diminta membayar biaya servis sebesar Rp3 juta, meski televisi masih dalam masa garansi resmi pabrikan.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Yaprudin kemudian melayangkan gugatan ke PN Palembang dengan tiga pihak tergugat, yakni Polytron Service Center Palembang (Tergugat I), PT Sarana Kencana Mulya Palembang (Tergugat II), dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron Pusat) (Tergugat III). Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp2 miliar.
Baca Juga:Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan barang dan layanan sesuai dengan jaminan kualitas.
Sidang perdana kasus ini digelar di PN Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH, namun belum dapat dilanjutkan karena ketiga pihak tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama tiga minggu untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat hadir pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH, mengatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal kerugian materiil, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam pelayanan konsumen. Ia menilai, kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk berani memperjuangkan haknya ketika produk yang dibeli tidak sesuai dengan jaminan mutu.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perusahaan besar seharusnya tidak menutup mata terhadap keluhan pelanggan. “Ini soal tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Kalau garansi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik bisa hilang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah maraknya laporan konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan purna jual produk elektronik. Banyak warga menilai langkah Yaprudin menggugat Polytron adalah bentuk keberanian yang perlu diapresiasi, karena dapat menjadi pelajaran bagi konsumen lain agar lebih waspada dan paham hak-haknya.
Baca Juga:5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate