Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel

Kasus ini membuka kembali perbincangan publik tentang lemahnya pengawasan perizinan lahan di tingkat daerah.

Tasmalinda
Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:01 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
mantan Gubernur Bengkul Ridwan Kamil (paling kanan)
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi izin perkebunan di Musi Rawas.

  • Hakim menyatakan Ridwan Mukti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin lahan sawit yang merugikan negara Rp61 miliar.

  • Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan dalam kasus yang sama.

Ridwan sebelumnya sempat dikenal sebagai salah satu kepala daerah berprestasi di Sumatera bagian selatan, dengan reputasi sebagai birokrat bersih. Namun, reputasi itu hancur setelah ia dan istrinya juga pernah terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur pada tahun 2017.

Usai sidang, Ridwan Mukti menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Saya menghormati keputusan hakim. Tapi saya juga punya hak untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya singkat sebelum dibawa keluar ruang sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dalam urusan perizinan lahan.

Baca Juga:Herman Deru Luncurkan Mulok Kemandirian Pangan, Sumsel Jadi Pelopor Nasional

“Setiap pelanggaran dalam proses perizinan bisa berdampak besar, bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Kasus ini membuka kembali perbincangan publik tentang lemahnya pengawasan perizinan lahan di tingkat daerah.

Banyak pihak berharap, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem tata kelola perkebunan dan transparansi izin usaha, agar praktik serupa tak lagi terjadi di daerah lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak