Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan Antar Guru di SMAN 16 Palembang yang Bikin Publik Geram

Saya hanya ingin menyelesaikan tugas administrasi, tapi malah diserang. Kepala saya dibenturkan ke dinding, ungkap Yuli usai melapor ke Polsek Sako.

Tasmalinda
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan Antar Guru di SMAN 16 Palembang yang Bikin Publik Geram
keributan antar guru di SMA negeri 16 Palembang
Baca 10 detik
  • Guru PPPK di SMAN 16 Palembang ditahan polisi setelah menganiaya guru ASN.

  • Korban mengalami luka di kepala akibat dibenturkan ke dinding saat terjadi cekcok.

  • Kasus ini memicu kemarahan publik karena mencoreng dunia pendidikan di Palembang

SuaraSumsel.id - Dunia pendidikan di Palembang kembali tercoreng. Bukan karena ulah siswa, melainkan oleh guru yang seharusnya menjadi teladan.

Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 16 Palembang resmi ditahan polisi setelah menganiaya rekan sejawatnya yang merupakan ASN.

Kasus yang terjadi di lingkungan sekolah negeri ini membuat publik terkejut. Ruang yang seharusnya menjadi tempat menebar ilmu dan kebaikan, justru berubah menjadi arena amarah dan kekerasan.

Insiden bermula dari persoalan sederhana pada Rabu (15/10/2025). Korban, Yuli Nuriza, guru ASN SMAN 16 Palembang, berniat mengembalikan berkas sertifikasi ke operator sekolah. Namun, operator menolak menerima dan meminta korban menyerahkan langsung kepada kepala sekolah.

Baca Juga:Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana

Situasi memanas ketika pelaku, SR — guru PPPK — menegur korban dengan nada tinggi. Adu argumen berlanjut hingga SR diduga membenturkan kepala korban ke dinding.

“Saya hanya ingin menyelesaikan tugas administrasi, tapi malah diserang. Kepala saya dibenturkan ke dinding,” ungkap Yuli usai melapor ke Polsek Sako.

Akibat kejadian itu, Yuli mengalami pembengkakan di kepala dan trauma psikologis.

Tak menunggu lama, korban melapor ke Polsek Sako Palembang. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan SR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

“Pelaku kita tahan untuk proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Kapolsek Sako, Kompol Dwi Hartono.

Baca Juga:Bukan Palembang! Ini Daerah yang Diam-diam Menarik Investasi Terbesar di Sumatera Selatan

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan luas, karena kasus kekerasan antar-guru jarang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

Beberapa guru di SMAN 16 Palembang mengaku suasana sekolah berubah mencekam setelah peristiwa itu. Banyak yang tidak menyangka konflik antar-tenaga pendidik bisa berakhir di kantor polisi.

“Kami semua kaget. Biasanya paling hanya beda pendapat, tapi ini sampai main fisik. Anak-anak pun ikut takut,” ujar salah satu guru yang enggan disebut namanya.

Dinas Pendidikan Sumatera Selatan juga dikabarkan turun tangan untuk meminta laporan resmi dari pihak sekolah dan kepolisian.

Berita ini langsung viral di media sosial. Warganet menilai kejadian tersebut mencederai martabat guru dan mencoreng wajah pendidikan di Palembang.

Beberapa komentar di platform X (Twitter) menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras bagi dunia pendidikan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak