Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah pusat akhirnya membuka jalan legalisasi.

Tasmalinda
Rabu, 30 Juli 2025 | 13:23 WIB
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
Sumur rakyat yang berada di Musi Banyuasin (Muba).

SuaraSumsel.id - Kabar baik datang dari yang memiliki sumur minyak rakyat, seperti halnya di Musi Banyuasin (Muba).

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah pusat akhirnya membuka jalan legalisasi pengelolaan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan di bawah radar hukum.

Langkah besar ini disambut oleh pemerintah daerah. Di Musi Banyuasin, Bupati Toha SH, mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat dari Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.

Dia menilai Permen ESDM Nomor 14 ini adalah solusi yang sudah lama dinantikan. Ini bukan hanya langkah maju, tapi juga titik terang bagi masyarakat dan Pemkab Muba.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Catat Kinerja Positif Semester I 2025, Laba Tembus di Atas Target

Pemkab Muba bergerak cepat menyusun laporan awal dan akan segera menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM guna melakukan inventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan.

Langkah ini bukan hanya berdampak pada legalitas dan keamanan lingkungan, tapi juga akan memberikan dampak ekonomi luar biasa.

Direktur Hulu Migas, Harya, mengungkapkan bahwa pengelolaan sumur rakyat di bawah naungan resmi akan menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 200.000 orang dan menyumbang produksi minyak minimal 10.000 barel per hari.

“Ini adalah win-win solution. Negara diuntungkan, rakyat terlindungi, dan daerah bangkit,” tegas Harya.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pada Agustus 2025 sudah ada sumur masyarakat yang masuk ke dalam sistem produksi nasional. Untuk itu, pemerintah daerah harus segera melengkapi data koordinat, foto sumur, dan penunjukan lembaga pengelola.

Baca Juga:Baru Pulang dari Tanah Suci, Ini Kronologi Bus Umrah Terguling di Muba Tewaskan 4 Orang

Langkah legalisasi sumur minyak ini diyakini akan mengakhiri berbagai persoalan lama terkait keamanan, keselamatan kerja, serta isu lingkungan yang selama ini menyelimuti aktivitas pengeboran tradisional.

Dengan diterbitkannya Permen ESDM ini, Muba sekali lagi mencatat sejarah sebagai pionir dalam mengelola sumber daya alam berbasis partisipasi rakyat yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama.

Berdasarkan data di dinas ESDM Sumatera Selatan (Sumsel), kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bukan satu-satunya yang memiliki banyak sumur rakyat.

Selain di Musi Banyuasin, sejumlah daerah lain di Sumsel yang juga memiliki sumur minyak rakyat, yakni kabupaten Muara Enim, Pali, dan Lahat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak