-
Komdigi mewacanakan aturan balik nama untuk jual beli ponsel bekas.
-
Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel curian melalui pemblokiran IMEI.
-
Publik terbelah antara menilai aturan ini aman atau justru terlalu merepotkan.
"Ini bakal jadi ladang pungli baru nggak sih? Ngurus 'balik nama' HP nanti dipersulit terus ujung-ujungnya minta duit," timpal yang lain, menyuarakan skeptisisme terhadap birokrasi.
Adis menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan akan melibatkan banyak masukan dari berbagai pihak. "Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya," tutur Adis.
Namun, satu hal yang pasti: jika aturan ini benar-benar disahkan, era jual beli HP bekas yang tinggal bayar dan bawa pulang akan segera berakhir, digantikan oleh era baru yang lebih aman, namun jauh lebih birokratis.
Baca Juga:Mau Lindungi Siapa? Aturan Baru KPU: Ijazah & SKCK Capres Kini Jadi Rahasia Negara