Namun, pada 2018 pasca wafatnya pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman, saksi Yetty Karatu melaporkan hilangnya sertifikat yang disebut diambil oleh terdakwa Fery Corly selaku pengawas yayasan. Kemudian, pada 2021, terdakwa Linda Unsriana disebut memindahkan dokumen itu ke Safe Deposit Box (SDB) BNI Palembang.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa sempat dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menunggu Babak Baru
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, kasus besar yang menyeret nama Universitas Bina Darma untuk sementara ditangguhkan.
Baca Juga:Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
Proses pidana baru bisa dilanjutkan setelah perkara perdata yang kini berjalan memperoleh putusan tetap.
Sidang ini pun menyisakan pertanyaan besar: apakah kasus dugaan penggelapan aset Rp38 miliar ini akan benar-benar berlanjut, atau justru kandas di tengah jalan?