Dendam Karena Omongan, Pedagang Siomay Sewa Pikap Curi Gerobak Saingannya di Palembang

Seorang pedagang siomay, R. Haidir Wahyudi (43), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri gerobak milik pesaingnya, Hartina (39).

Tasmalinda
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:26 WIB
Dendam Karena Omongan, Pedagang Siomay Sewa Pikap Curi Gerobak Saingannya di Palembang
ilustrasi gerobak somay

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu menyelesaikan setiap konflik atau perselisihan melalui jalur musyawarah dan cara-cara yang damai, tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini