"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu menyelesaikan setiap konflik atau perselisihan melalui jalur musyawarah dan cara-cara yang damai, tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.