Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!

Pinjol ilegal marak, tebar ancaman & kerugian. Jika jadi korban, stop komunikasi, lapor OJK, polisi, Kominfo, & minta bantuan LBH/YLKI.

Bella
Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!
Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]
  • Polsek atau Polres terdekat
  • Subdit Siber Polda
  • Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)

Dasar hukum:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
  • KUHP Pasal 368 (pemerasan)

4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi

Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.

Laporkan melalui:

Baca Juga:Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital

5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen

Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  • Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
  • Satgas Waspada Investasi

Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
  • Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
  • Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.

Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.

Baca Juga:Jumlah Lender Pinjaman Online di Sumbagsel Anjlok 34 Persen, Ada Apa dengan Investor?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak