Drama Penyerahan Diri Eks Kadis PMD Sumsel, Terjerat Korupsi Batik Desa Rp5 Miliar

Kasus ini mempertegas bahwa pengadaan barang sekecil apa pun tetap rawan dikorupsi jika tidak diawasi dengan ketat.

Tasmalinda
Kamis, 17 Juli 2025 | 21:03 WIB
Drama Penyerahan Diri Eks Kadis PMD Sumsel, Terjerat Korupsi Batik Desa Rp5 Miliar
mantan plt kadis Wilson serahkan diri

SuaraSumsel.id - Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Wilson akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (15/7/2025) sore.

Penyerahan diri ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa senilai Rp5 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tersangka datang secara sukarela ke kantor kejaksaan didampingi keluarganya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Baca Juga:Viral Pria Palembang Dikeroyok dan Dilindas Motor Gegara Klakson, 5 Pelaku Ditangkap

“Kita hargai langkah kooperatif tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Vanny.

Wilson sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Jufriansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Henry Yopi Pranoto selaku rekanan dari PT Mutiara Dewa Rencana.

Keduanya sudah lebih dahulu ditahan.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumsel menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan batik untuk ribuan perangkat desa pada 2023 lalu.

Meski proyek ini terkesan sederhana, nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp5 miliar. Diduga kuat, proses pengadaan tidak sesuai prosedur, termasuk mark-up harga dan pengondisian pemenang lelang.

Baca Juga:Terekam CCTV, Detik-Detik Pria Palembang Pukul Jamaah Musholla Saat Subuh

Penetapan Wilson sebagai DPO pada 4 Juni 2025 sempat memicu spekulasi publik.

Ketidakhadirannya dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi proses hukum. Namun kini, semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya di meja hijau.

Kasus ini mempertegas bahwa pengadaan barang sekecil apa pun tetap rawan dikorupsi jika tidak diawasi dengan ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak