Setelah Alex Noerdin, Kini Giliran Harnojoyo Masuk Bui karena Proyek Pasar Cinde

Satu per satu nama besar di Sumatera Selatan (Sumsel) tersandung kasus dugaan korupsi proyek mangkrak proyek Pasar Cinde.

Tasmalinda
Senin, 07 Juli 2025 | 18:57 WIB
Setelah Alex Noerdin, Kini Giliran Harnojoyo Masuk Bui karena Proyek Pasar Cinde
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa kejati Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Satu per satu nama besar di Sumatera Selatan (Sumsel) tersandung kasus dugaan korupsi proyek mangkrak proyek Pasar Cinde.

Setelah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 7 Juli 2025.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus proyek ambisius yang seharusnya mengubah wajah pusat kota Palembang, namun justru berakhir mangkrak dan menyisakan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana tegang saat Harnojoyo keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.08 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dikawal petugas dan langsung masuk ke mobil tahanan Pidana Khusus yang telah menunggunya di halaman.

Baca Juga:Lebih Banyak Beli Rokok daripada Beras? Ini Fakta Mengejutkan Warga Sumsel

Belum ada pernyataan langsung dari Harnojoyo.

Awak media yang telah menunggu sejak siang hanya mendapat informasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif sepanjang hari oleh penyidik Kejati.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi secara tertulis, namun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.

Proyek Revitalisasi Pasar Cinde digadang-gadang menjadi proyek prestisius Pemkot Palembang sejak 2017. Namun, proyek ini malah menyisakan bangunan setengah jadi dan seng penutup proyek yang tak pernah dibuka.

Sebelum Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah lebih dulu menjerat sejumlah tokoh penting dalam lingkaran proyek Revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak.

Baca Juga:Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan

Nama-nama yang kini berstatus tersangka bukan orang sembarangan. Di antaranya adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang pernah menjadi sosok paling berpengaruh di daerah ini selama dua periode kepemimpinan.

Selain itu, ada Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum—perusahaan swasta yang digandeng sebagai mitra utama dalam skema kerja sama pembangunan. Edi Hermanto, selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (KSBGS), juga ikut terseret, bersama dengan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum yang diduga turut bertanggung jawab atas perencanaan proyek yang berujung pada kerugian negara.

Keempat nama tersebut kini menjadi bagian dari pusaran hukum yang menyelimuti proyek ambisius namun gagal ini.

Kini dengan masuknya Harnojoyo dalam daftar tersangka, publik semakin mempertanyakan sejauh mana skema pengambilan keputusan proyek tersebut dijalankan dan siapa aktor utama yang harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek yang telah menyedot dana miliaran rupiah tersebut.

Proyek Mangkrak, Pasar Hilang, Pedagang Tersisih

Pasar Cinde dulunya adalah pusat aktivitas ekonomi warga kota. Revitalisasi yang seharusnya menjadi angin segar, justru menyisakan kekosongan ekonomi dan nasib pedagang yang terombang-ambing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini