“Saya sedang di luar kota, jadi belum bisa bicara banyak. Silakan langsung hubungi pihak BPH PGRI Palembang,” ujarnya saat dihubungi.
Sementara itu, Ketua LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, MSc, juga belum merespons pertanyaan media hingga berita ini diturunkan.
Akankah Terbongkar? Publik Menanti Jawaban
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip integritas akademik dan keabsahan akreditasi perguruan tinggi—isu yang sangat penting di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga:Menteri Bahlil Teken Aturan Baru, 12 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal?
Apabila dugaan ini terbukti di pengadilan, bukan tidak mungkin akan memicu peninjauan ulang terhadap status akreditasi dan menimbulkan implikasi lebih luas di dunia pendidikan tinggi, khususnya di Sumatera Selatan.
Proses hukum di PN Palembang pun dipastikan akan menarik perhatian masyarakat luas, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa yang menaruh kepercayaan besar pada kualitas dan reputasi lembaga pendidikan tinggi.