Menteri Bahlil Teken Aturan Baru, 12 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal?

Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.

Tasmalinda
Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:25 WIB
Menteri Bahlil Teken Aturan Baru, 12 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Faqih)

SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, membuka pintu legalitas untuk pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat.

Langkah ini disambut antusias oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota, terutama di daerah-daerah seperti Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini dikenal sebagai kantong utama sumur minyak rakyat.

Inventarisasi Massal Dimulai

Baca Juga:MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Menteri ESDM, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta menyampaikan data konfirmasi sumur rakyat eksisting paling lambat 10 Juli 2025.

“Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum bagi Pemkab dan Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi,” ujar Hendriansyah dalam Rapat Koordinasi Implementasi Permen ESDM 14/2025, Kamis (26/6).

Ia juga meminta agar SKK Migas dan KKKS mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pendataan, termasuk sumur-sumur idle yang selama ini terbengkalai.

“Agar data yang dikumpulkan valid, menyeluruh, dan menjadi dasar tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan,” katanya.

Muba dukung legalisasi sumur rakyat, tinggal tunggu restu pemerintah pusat
Muba dukung legalisasi sumur rakyat yang jumlahnya mencapai 12 ribu

12 Ribu Sumur Minyak di Muba!

Baca Juga:Benarkah Warga Sumsel Minum Susu di 1 Muharram? Ini Makna dan Doa Mujarabnya

Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, menyampaikan bahwa di wilayahnya, sumur minyak rakyat yang aktif diperkirakan sudah mencapai lebih dari 12 ribu titik.

Jumlah ini mencerminkan besarnya peran masyarakat lokal dalam industri migas skala kecil.

"Permen ini adalah solusi atas permasalahan yang selama ini membelit Muba. Kami berharap, dengan legalisasi ini, tata kelola lingkungan membaik dan masyarakat tetap bisa menggantungkan hidupnya secara legal," ujarnya.

Apriyadi menegaskan, pengelolaan sumur rakyat yang selama ini masuk dalam kategori ilegal drilling bisa segera ditertibkan, tanpa harus memutus mata pencaharian warga.

Akhir dari Ilegal Drilling?

Permen ESDM 14/2025 juga ditargetkan menjadi salah satu instrumen mencapai produksi nasional 1 juta barrel minyak per hari, sekaligus bagian dari implementasi agenda transisi energi dan ketahanan energi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak