Uang Rp1,8 Miliar Raib! Ini 5 Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Oknum Bank Mega Palembang

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari tabungan hasil berdagang.

Tasmalinda
Selasa, 24 Juni 2025 | 21:15 WIB
Uang Rp1,8 Miliar Raib! Ini 5 Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Oknum Bank Mega Palembang
kasus penggelapan yang dilakukan bank Mega Palembang

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melindungi konsumen jasa keuangan.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Tak hanya itu, dasar hukum juga diperkuat dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahannya.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah

3. Gugatan Resmi Sudah Diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang

Selain melapor ke OJK dan kepolisian, korban juga sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang sejak 17 Juni 2025.

Mereka menuntut agar dana Rp1,8 miliar dikembalikan, ditambah ganti rugi immateril sebesar Rp18 miliar.

“Sidang perdana akan digelar 1 Juli nanti. Kami menuntut pengembalian dana pokok plus ganti rugi immateril,” kata Afdhal.

4. Terlapor Sempat Ajak Damai, Tapi Dinilai Hanya Janji Kosong

Baca Juga:Sumsel United Mulai Bangun Kekuatan, Resmi Gaet Hapit Ibrahim sebagai Pemain Pertama

Menariknya, oknum KCP Bank Mega berinisial DS sempat mendatangi rumah korban dan mengajak berdamai, berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Namun menurut kuasa hukum korban, janji itu hanya sebatas ucapan tanpa ada jaminan atau anggunan.

“Upaya damai itu cuma omon-omon saja. Karena sampai sekarang pelaku tidak memberikan jaminan atau bukti itikad baik,” tegas Afdhal.

5. Dapat Dukungan APPSI Sumsel, Pedagang Lain Harap Ada Perlindungan

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel.

Sekretaris Umumnya, Irwansyah Masri, berharap OJK bisa benar-benar serius menangani perkara ini, mengingat dana yang hilang adalah hasil jerih payah berdagang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak