Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Jika Anda berencana membeli emas sebagai investasi, pastikan selalu memilih emas batangan bersertifikat resmi dari Antam.

Tasmalinda
Senin, 23 Juni 2025 | 12:29 WIB
Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
harga emas di palembang hari ini

SuaraSumsel.id - Harga emas batangan Antam di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, Senin (23/6/2025), kembali mengalami pergerakan seiring dengan fluktuasi harga emas dunia.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas di Palembang untuk pecahan terkecil 0,5 gram dibanderol mulai Rp1.021.000.

Sementara itu, harga emas 1 gram tercatat mencapai Rp1.942.000, mendekati level psikologis Rp2 juta per gram.

Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh kondisi pasar global, termasuk penguatan harga emas internasional serta faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Juga:Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja

Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang berlaku di Palembang hari ini:

0,5 gram: Rp1.021.000
1 gram: Rp1.942.000
2 gram: Rp3.824.000
3 gram: Rp5.711.000
5 gram: Rp9.485.000
10 gram: Rp18.915.000
25 gram: Rp47.162.000
50 gram: Rp94.265.000
100 gram: Rp188.412.000
250 gram: Rp470.765.000
500 gram: Rp941.320.000
1.000 gram: Rp1.882.600.000

Harga yang tercantum berlaku seragam di seluruh jaringan resmi Logam Mulia Antam, termasuk di Butik Emas Logam Mulia Palembang.

Ada Potongan Pajak, Ini Ketentuannya

Selain harga emas, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana

PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, besaran pajaknya lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Pajak tersebut langsung dipotong saat transaksi pembelian dan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membeli emas dalam jumlah besar, disarankan memiliki NPWP agar mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.

Sebagai contoh, jika membeli emas batangan 10 gram dengan harga Rp18.915.000, maka besaran pajaknya untuk pemilik NPWP sekitar Rp85.117, sedangkan untuk non-NPWP bisa mencapai Rp170.235.

harga emas batangan di Palembang, hari ini
harga emas batangan di Palembang, hari ini

Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini