Uang Rp1,8 Miliar Raib! Ini 5 Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Oknum Bank Mega Palembang

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari tabungan hasil berdagang.

Tasmalinda
Selasa, 24 Juni 2025 | 21:15 WIB
Uang Rp1,8 Miliar Raib! Ini 5 Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Oknum Bank Mega Palembang
kasus penggelapan yang dilakukan bank Mega Palembang

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang berinisial DS tengah menjadi sorotan.

Korban, seorang pedagang Pasar 26 Ilir bernama Nurjana, merasa dirugikan atas raibnya dana deposito yang seharusnya aman di bank tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Nurjana telah menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, laporan ke kepolisian, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari tabungan hasil berdagang.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah

Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar oleh oknum KCP Bank Mega Sayangan Palembang:

1. Berawal dari Pencairan Deposito, Dana Hilang via Mobile Banking

Kejadian bermula saat Nurjana hendak mencairkan dana deposito miliknya.

Namun alih-alih menerima pencairan, ia justru mendapatkan kabar bahwa dananya telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking.

Ironisnya, aplikasi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nurjana.

Baca Juga:Sumsel United Mulai Bangun Kekuatan, Resmi Gaet Hapit Ibrahim sebagai Pemain Pertama

“Klien kami tidak paham soal aplikasi-aplikasi seperti itu. Aplikasi mobile banking dibuat tanpa persetujuannya, lalu uangnya dipindahkan diam-diam,” jelas kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH.

korban kehilangan uang deposito Rp 1,8 miliar
korban kehilangan uang deposito Rp 1,8 miliar

2. Sudah Lapor OJK Sumsel, Harap Ada Perlindungan dan Sanksi Tegas

Tak tinggal diam, pihak Nurjana melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke OJK Sumatera Selatan pada 2 Juni 2025.

Dalam laporan itu, mereka meminta agar OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah hukum yang ditempuh ini bukan tanpa dasar.

Kuasa hukum korban merujuk pada sejumlah regulasi penting yang menguatkan tuntutan mereka.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melindungi konsumen jasa keuangan.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Tak hanya itu, dasar hukum juga diperkuat dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahannya.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

3. Gugatan Resmi Sudah Diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang

Selain melapor ke OJK dan kepolisian, korban juga sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang sejak 17 Juni 2025.

Mereka menuntut agar dana Rp1,8 miliar dikembalikan, ditambah ganti rugi immateril sebesar Rp18 miliar.

“Sidang perdana akan digelar 1 Juli nanti. Kami menuntut pengembalian dana pokok plus ganti rugi immateril,” kata Afdhal.

4. Terlapor Sempat Ajak Damai, Tapi Dinilai Hanya Janji Kosong

Menariknya, oknum KCP Bank Mega berinisial DS sempat mendatangi rumah korban dan mengajak berdamai, berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Namun menurut kuasa hukum korban, janji itu hanya sebatas ucapan tanpa ada jaminan atau anggunan.

“Upaya damai itu cuma omon-omon saja. Karena sampai sekarang pelaku tidak memberikan jaminan atau bukti itikad baik,” tegas Afdhal.

5. Dapat Dukungan APPSI Sumsel, Pedagang Lain Harap Ada Perlindungan

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel.

Sekretaris Umumnya, Irwansyah Masri, berharap OJK bisa benar-benar serius menangani perkara ini, mengingat dana yang hilang adalah hasil jerih payah berdagang.

“Ini uang hasil berdagang di Pasar 26 Ilir. Kami prihatin sekali. Semoga OJK dan pihak bank serius menyelesaikannya,” kata Irwansyah.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pihak Bank Mega melalui Plt Kepala Cabang Sayangan, Anita mennjanjikan akan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Saat dikonfirmasi, ia hanya menyatakan akan memberikan pernyataan resmi pada Senin, 23 Juni mendatang.

Kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar oleh oknum bank ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan konsumen perbankan.

Di tengah era digitalisasi perbankan, literasi dan transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang.

Semua mata kini tertuju pada OJK Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang, apakah bisa memberikan keadilan bagi Nurjana dan menjadi preseden bagi perlindungan konsumen di sektor keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini