Sumsel Diminta Stop Sumur Minyak Rakyat, Surat ESDM Jadi 'Rem' Warga Cari Nafkah?

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru juga membenarkan surat intruksi ESDM ini.

Tasmalinda
Kamis, 19 Juni 2025 | 10:59 WIB
Sumsel Diminta Stop Sumur Minyak Rakyat, Surat ESDM Jadi 'Rem' Warga Cari Nafkah?
Sumur rakyat tanpa izin di Musi Banyuasin Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Di tengah geliat masyarakat menggantungkan hidup dari penambangan sumur minyak tua bahkan ada yang tak berizin alias ilegal, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM meminta semua aktivitas dihentikan.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru juga membenarkan surat intruksi ESDM ini. Dia juga meminta seluruh aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat di wilayah Sumsel untuk ditunda atau jangan lagi beroperasi.

Bukan tanpa alasan.

Permintaan itu keluar menyusul edaran resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tepatnya Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:Resmi Cair! Ini Daftar Bansos Juni 2025 untuk Warga Sumsel: BPNT, PKH, BSU Rp600 Ribu

"Tahapnya sekarang inventarisasi dulu, jangan ada aktivitas penambangan sampai prosesnya rampung," kata Herman Deru melansir ANTARA, Rabu (18/6/2025).

Sekilas memang penegasan akan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun di balik surat edaran itu, ada keresahan yang kini menghantui ribuan warga sekitar sumur tua atau sumur rakyat.

Mereka bingung, harus mencari nafkah ke mana jika kegiatan yang selama ini menjadi penopang hidup mendadak diminta berhenti?

Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta para bupati di Sumsel untuk ikut turun tangan mengawasi.

Baca Juga:Eks Pelatih SFC Singgung Klub Baru Liga 2: Jangan Proyek Instan, Termasuk Sumsel United?

Alasannya, agar tidak ada sumur-sumur ilegal baru bermunculan.

Negara, seolah-olah khawatir ‘ada yang curi-curi’ di tengah gelapnya bisnis sumur minyak rakyat.

"Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM," lanjutnya.

Pemerintah pusat berdalih, penghentian aktivitas ini dilakukan untuk proses inventarisasi dan penertiban sumur-sumur tua.

Sumur-sumur minyak masyarakat diduga banyak yang dikelola dengan cara tidak sesuai kaidah teknik, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kerugian negara.

Poin krusial lainnya: hasil produksi minyak rakyat ini diduga tidak semuanya masuk ke jalur resmi penjualan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak