4. Waspadai Tanda Dokumen Palsu
Berikut ini adalah beberapa tanda umum dokumen kendaraan palsu:
- Huruf atau angka pada BPKB/STNK terlihat diketik ulang atau ada coretan.
- Warna dan tekstur kertas tampak mencurigakan.
- Tidak ada hologram atau cap resmi dari Polri.
- Nomor rangka/mesin tidak sesuai saat dicek fisik di Samsat.
Jika penjual menghindar saat diminta menunjukkan dokumen asli, atau enggan membawa mobil ke Samsat, besar kemungkinan mobil tersebut bermasalah secara hukum.
5. Lakukan Cek Fisik di Samsat
Salah satu cara paling valid untuk mengecek keabsahan data kendaraan adalah dengan melakukan cek fisik di kantor Samsat. Prosedur ini umum dilakukan saat mutasi kendaraan atau balik nama.
Prosesnya meliputi:
Baca Juga:Panduan Lengkap Cek Mesin Saat Beli Mobil Bekas, Mudah Dipahami dan Ampuh Hindari Rugi
- Petugas Samsat akan menggosok nomor rangka dan mesin menggunakan kertas khusus.
- Data dicocokkan langsung dengan yang tercatat dalam database Samsat.
Hasil cek fisik akan memastikan 100% bahwa dokumen sesuai dengan kendaraan yang dijual.
Membeli mobil bekas bukan hanya soal harga, tapi juga soal keamanan dan legalitas.
Jangan tergiur harga murah jika Anda belum mengecek keaslian dokumen seperti BPKB, STNK, nomor rangka, dan mesin.
Gunakan aplikasi Samsat, cek fisik, dan pelajari tanda-tanda dokumen palsu sebelum membuat keputusan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membeli mobil bekas legal yang aman, nyaman, dan sesuai peraturan.
Baca Juga:Sedan Mewah Harga Terjangkau: Rekomendasi BMW Bekas Rp 50 Jutaan yang Tetap Bergaya
Pastikan semua dokumen lengkap dan asli agar investasi Anda tidak berujung pada kerugian.