Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya berbeda tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemilik NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 3 persen.
Pajak ini akan langsung dipotong saat proses buyback, sehingga penting bagi investor untuk menghitung potensi keuntungan secara menyeluruh sebelum melepas emas mereka.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku di hari Jumat (30/5):
Baca Juga:Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.000.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.900.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.740.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.585.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.275.000.
Baca Juga:Buka Loker Terbaru: Novotel Palembang Cari Karyawan untuk 6 Posisi Strategis
- Harga emas 10 gram: Rp18.495.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp92.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp184.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp460.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp920.320.000.