SuaraSumsel.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren menguat pada Jumat ini.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik signifikan sebesar Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini disambut antusias oleh masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kian menggandrungi investasi emas sebagai salah satu instrumen pelindung nilai terhadap inflasi.
Di sejumlah toko emas dan outlet resmi Antam, transaksi pembelian emas fisik meningkat sejak pagi hari.
Baca Juga:Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
Harga Buyback Juga Naik
Tak hanya harga jual yang merangkak naik, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan pun mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Pada Jumat (30/5), harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, menyesuaikan dengan kenaikan harga jual emas yang kini menyentuh angka Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor emas, terutama mereka yang telah lama menyimpan logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Dengan harga buyback yang tinggi, peluang untuk mencairkan keuntungan pun semakin terbuka lebar. Namun, di balik potensi cuan yang menggiurkan, terdapat kewajiban perpajakan yang harus diperhitungkan secara matang.
Baca Juga:Buka Loker Terbaru: Novotel Palembang Cari Karyawan untuk 6 Posisi Strategis
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung diberlakukan saat transaksi, sehingga dapat mengurangi nilai bersih yang diterima investor.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada harga tinggi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek perpajakan agar strategi investasinya tetap optimal dan menguntungkan.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, meningkat seiring naiknya harga jual.
Kenaikan ini menjadi peluang menarik bagi para investor emas yang ingin mencairkan aset mereka. Namun, penting dicatat bahwa transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan Pajak yang Berlaku
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya berbeda tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemilik NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 3 persen.
Pajak ini akan langsung dipotong saat proses buyback, sehingga penting bagi investor untuk menghitung potensi keuntungan secara menyeluruh sebelum melepas emas mereka.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku di hari Jumat (30/5):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.000.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.900.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.740.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.585.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.275.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.495.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp92.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp184.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp460.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp920.320.000.
_Harga emas 1.000 gram: Rp1.840.600.000.
(Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar dan kebijakan Logam Mulia Antam.)
Emas Masih Jadi Primadona Investasi
Naiknya harga emas menunjukkan bahwa logam mulia ini masih menjadi primadona di tengah ketidakpastian ekonomi global. Banyak warga Palembang, terutama kalangan ibu rumah tangga dan pelaku UMKM, menjadikan emas batangan sebagai bentuk tabungan jangka panjang yang likuid dan aman dari depresiasi nilai mata uang.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.