
Cara Daftar Koperasi Merah Putih Secara Online
- Akses Laman Resmi
- Kunjungi situs resmi Koperasi Merah Putih di kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
- Pilih Skema Koperasi
Tentukan jenis pendaftaran yang sesuai:
1. Membangun koperasi baru
2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi koperasi tidak aktif
Baca Juga:Sumsel Berduka: KH Mal An Abdullah Tutup Usia, Tokoh Toleransi Antarumat Beragama Berpulang
4. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data seperti:
Nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
Nama koperasi
Jenis usaha koperasi
Informasi kontak: email, nomor HP, dan buat kata sandi
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen berikut:
Berita acara musyawarah desa khusus (musdessus)
Berita acara rapat anggota
Dokumen identifikasi potensi
Dokumen pendamping dari dinas terkait
Pendaftaran nama domain dan akta koperasi dari notaris
Nama kuasa penghadap notaris
Setujui Pernyataan
Centang dua pernyataan penting:
"Semua data yang disampaikan adalah benar dan siap menanggung konsekuensi jika terjadi kekeliruan."
"Seluruh anggota koperasi berasal dari wilayah yang sama.
Selesaikan Pendaftaran
Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
Baca Juga:7 Sektor Usaha Unggulan Koperasi Merah Putih di Sumsel yang Siap Majukan Desa
Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
2. Memiliki KTP dan berdomisili di desa/kelurahan yang sama dengan koperasi
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap
4. Membayar simpanan pokok (sekali di awal) dan simpanan wajib (rutin bulanan)
5. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi
Penting untuk Diketahui: