SuaraSumsel.id - Program nasional Koperasi Merah Putih yang diluncurkan pemerintah pusat telah berjalan signifikan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari total 3.258 desa dan kelurahan, sebanyak 2.965 atau sekitar 91% telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus), dan lebih dari 1.800 desa telah membentuk koperasi.
Wilayah yang Telah Mencapai 100%
Beberapa daerah di Sumsel telah mencapai 100% dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, antara lain:
Baca Juga:Sumsel Berduka: KH Mal An Abdullah Tutup Usia, Tokoh Toleransi Antarumat Beragama Berpulang
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Kota Palembang
Kota Lubuk Linggau
Kota Prabumulih
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Muratara
Kabupaten OKU Timur
Kabupaten Muara Enim
Khusus di Kota Palembang, pembentukan koperasi telah rampung di 107 kelurahan.
Wilayah yang Masih dalam Proses
Meski progresnya signifikan, beberapa kabupaten/kota masih dalam tahap penyelesaian pembentukan koperasi:
Kabupaten Lahat: 92%
Kabupaten Empat Lawang: 90%
Kabupaten Banyuasin: 78%
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan: 66%
Kota Pagaralam: 54%
Kabupaten OKU: 54%
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan bahwa Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih telah dibentuk berdasarkan Inpres dan Kepres untuk mempercepat proses ini.
Baca Juga:7 Sektor Usaha Unggulan Koperasi Merah Putih di Sumsel yang Siap Majukan Desa
Dukungan Dana dan Sektor Unggulan
Setiap koperasi desa/kelurahan akan didukung dana hingga Rp3 miliar, dengan total cadangan dana nasional mencapai Rp250 triliun. Koperasi ini akan mengelola berbagai sektor usaha, termasuk:
- Penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan)
- Agen LPG
- Sembako grosir
- Layanan keuangan digital (BRILink dan BNI)
- Apotek desa
- Gudang logistik bekerja sama dengan PT Pos Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa koperasi ini dirancang sebagai solusi utama untuk mendistribusikan kebutuhan pangan dan alat pertanian langsung ke desa dengan harga bersaing.
Tantangan dan Harapan
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam percepatan pembentukan koperasi antara lain:
- Kurangnya pemahaman perangkat desa terkait urgensi dan mekanisme pembentukan koperasi
- Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami manajemen koperasi
- Proses legalitas dan pendaftaran badan hukum koperasi yang memerlukan waktu.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses ini agar seluruh desa dan kelurahan di Sumsel dapat segera menikmati manfaat dari program Koperasi Merah Putih.
Dengan percepatan pembentukan koperasi di wilayah-wilayah yang masih dalam proses, diharapkan Sumsel dapat mencapai target 100% pembentukan Koperasi Merah Putih, sehingga pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud secara merata.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih Secara Online
- Akses Laman Resmi
- Kunjungi situs resmi Koperasi Merah Putih di kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
- Pilih Skema Koperasi
Tentukan jenis pendaftaran yang sesuai:
1. Membangun koperasi baru
2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi koperasi tidak aktif
4. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data seperti:
Nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
Nama koperasi
Jenis usaha koperasi
Informasi kontak: email, nomor HP, dan buat kata sandi
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen berikut:
Berita acara musyawarah desa khusus (musdessus)
Berita acara rapat anggota
Dokumen identifikasi potensi
Dokumen pendamping dari dinas terkait
Pendaftaran nama domain dan akta koperasi dari notaris
Nama kuasa penghadap notaris
Setujui Pernyataan
Centang dua pernyataan penting:
"Semua data yang disampaikan adalah benar dan siap menanggung konsekuensi jika terjadi kekeliruan."
"Seluruh anggota koperasi berasal dari wilayah yang sama.
Selesaikan Pendaftaran
Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
2. Memiliki KTP dan berdomisili di desa/kelurahan yang sama dengan koperasi
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap
4. Membayar simpanan pokok (sekali di awal) dan simpanan wajib (rutin bulanan)
5. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi
Penting untuk Diketahui:
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi.
Pemerintah menyediakan dana hingga Rp3 miliar per koperasi desa/kelurahan.
Koperasi Merah Putih fokus pada sektor pertanian, pangan, dan layanan dasar masyarakat.