Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 96 Daftar Fintech Legal yang Sudah Berizin OJK per Mei 2025

Maraknya kasus penipuan dan jeratan bunga mencekik dari pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat semakin waspada.

Tasmalinda
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:41 WIB
Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 96 Daftar Fintech Legal yang Sudah Berizin OJK per Mei 2025
Daftar pinjaman online legal yang dikeluarkan izin oleh OJK

SuaraSumsel.id - Maraknya kasus penipuan dan jeratan bunga mencekik dari pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat semakin waspada.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan memiliki izin resmi.

Per Mei 2025, terdapat 96 platform P2P lending yang telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.

Langkah ini menjadi krusial di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital yang cepat dan mudah.

Baca Juga:Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi

Banyak yang tergiur kemudahan pencairan dana, tetapi tanpa mengecek legalitas platform, risiko terhadap data pribadi dan tekanan penagihan di luar batas kewajaran bisa mengintai.

Total ada 96 penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi secara ketat oleh OJK untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan regulasi.

OJK juga menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan layanan dari fintech yang legal, karena hanya perusahaan tersebut yang memiliki standar perlindungan konsumen yang jelas.

Bahaya Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya menarik korban dengan cara menawarkan pinjaman cepat hanya bermodal KTP. Namun, di balik kemudahannya, banyak korban yang akhirnya terjerat bunga tak wajar, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga:Panduan Lengkap Pendaftaran SPMB Online Sumsel 2025/2026: Jangan Salah Pilih Jalur

OJK menganjurkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Cara paling aman adalah mengakses situs resmi OJK atau mengikuti update dari akun media sosial OJK.

Tips Aman Menghindari Pinjol Ilegal:

  1. Cek daftar resmi OJK.
  2. Hindari aplikasi yang meminta akses ke semua data di HP.
  3. Waspadai bunga dan denda yang tidak transparan.
  4. Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi.

Dengan semakin banyaknya fintech legal, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembiayaan yang aman, cepat, dan terjangkau.

Namun ingat, bijak meminjam adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam utang berkepanjangan.

Untuk daftar lengkap 96 perusahaan fintech P2P lending legal per Mei 2025, masyarakat dapat mengakses langsung situs resmi OJK atau membaca artikel ini secara menyeluruh.

Berikut adalah beberapa contoh fintech legal yang telah terdaftar di OJK:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini