Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan administrasi, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Bukti ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan, sekaligus sebagai catatan legal yang menunjukkan bahwa pembeli telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan ini menjadi penting untuk diketahui, terutama bagi para investor emas pemula yang baru mulai melirik logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Baca Juga:Hari Ini Listrik Padam di Palembang dan Sekayu, Cek Daftar Wilayah dan Jadwalnya