- Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.
Baca Juga:Hari Ini Listrik Padam di Palembang dan Sekayu, Cek Daftar Wilayah dan Jadwalnya
- Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp465.015.000
Baca Juga:Peluru Nyasar Lukai Warga, Latihan Menembak di JSC Palembang Dihentikan
- Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian masyarakat, yakni potongan pajak yang secara langsung dikenakan saat pembelian dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembeli emas batangan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarif pajak ini ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang telah memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan relatif lebih ringan, yakni sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian.
Namun bagi mereka yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 0,9 persen. Potongan ini tidak bersifat opsional, melainkan langsung diterapkan oleh penjual saat transaksi berlangsung.