Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini Rp 1,91 Juta per Gram di Palembang

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (26/5/2025) mengalami penurunan

Tasmalinda
Senin, 26 Mei 2025 | 20:05 WIB
Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini Rp 1,91 Juta per Gram di Palembang
harga emas hari ini di Palembang, Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (26/5/2025) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp11.000 per gram.

Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.919.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya sebesar Rp1.930.000 per gram.

Penurunan ini cukup mencuri perhatian masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terutama mereka yang tengah bersiap untuk investasi jangka panjang maupun yang sedang mempertimbangkan untuk menjual kembali logam mulia miliknya.

Meski harga jual mengalami penurunan, kabar baik datang dari sisi harga jual kembali (buyback) yang justru naik ke angka Rp1.763.000 per gram.

Baca Juga:Hari Ini Listrik Padam di Palembang dan Sekayu, Cek Daftar Wilayah dan Jadwalnya

Kondisi ini membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan profit taking atau menjual emasnya saat harga buyback naik.

Namun, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang menyertai setiap transaksi, terutama dalam jumlah besar.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:Peluru Nyasar Lukai Warga, Latihan Menembak di JSC Palembang Dihentikan

PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga penting bagi penjual untuk memperhitungkan potongan ini saat menjual emas dalam jumlah besar.

Kebijakan pajak ini dirancang untuk memastikan setiap transaksi emas, terutama dalam skala besar, tercatat dan memenuhi ketentuan fiskal yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang rutin bertransaksi emas, memiliki NPWP bisa menjadi langkah bijak untuk mengurangi beban pajak.

Harga Pecahan Emas Hari Ini

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Senin (26/5/2025) berdasarkan pecahan berat yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.

- Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.

- Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.

- Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.

- Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.

- Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.

- Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.

- Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.

- Harga emas 250 gram: Rp465.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian masyarakat, yakni potongan pajak yang secara langsung dikenakan saat pembelian dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembeli emas batangan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif pajak ini ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang telah memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan relatif lebih ringan, yakni sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian.

Namun bagi mereka yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 0,9 persen. Potongan ini tidak bersifat opsional, melainkan langsung diterapkan oleh penjual saat transaksi berlangsung.

Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan administrasi, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

harga emas Antam hari ini di Palembang, Senin 26 Mei 2025
harga emas Antam hari ini di Palembang, Senin 26 Mei 2025

Bukti ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan, sekaligus sebagai catatan legal yang menunjukkan bahwa pembeli telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketentuan ini menjadi penting untuk diketahui, terutama bagi para investor emas pemula yang baru mulai melirik logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini