
“Baguslah ditangkap. Masa parkir di Indomaret aja harus bayar? Kadang sampai ditatap sinis kalau nggak bayar,” kata Tanti (32), warga Jalan Basuki Rahmat.
Penertiban terhadap 11 juru parkir liar di Palembang menjadi langkah tegas aparat dalam menindak praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi juru parkir liar lainnya bahwa praktik semacam ini tidak bisa terus dibiarkan, apalagi jika melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjaga ketertiban.
Temuan adanya aliran setoran ke ketua RT menambah keprihatinan bahwa pungli sudah merambat hingga ke tingkat paling bawah dalam struktur masyarakat.
Baca Juga:Kabel Internet Bikin Kota Palembang Semrawut, Provider Terancam Sanksi Berat
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
Pemerintah kota bersama aparat penegak hukum diharapkan terus berkomitmen untuk membersihkan praktik parkir liar dan membangun sistem perparkiran yang legal, transparan, serta berpihak pada kenyamanan dan keamanan warga.