Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?

Sudah dua bulan berlalu sejak Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan (ganti rugi) lahan.

Tasmalinda
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
Pengusaha Sumsel Haji Halim atau dikenal juga dengan nama Haji Alim

Keterlambatan penanganan perkara ini juga memicu keresahan di kalangan pengusaha lain yang khawatir iklim bisnis di Sumsel akan kembali dicoreng oleh bayang-bayang hukum yang tebang pilih.

Fakta Haji Halim

Di usianya yang telah menginjak 87 tahun, ia harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Berikut lima fakta menarik tentang Haji Halim Ali dan kasus yang menjeratnya:

1. Pengusaha Kaya Raya yang Dijuluki Crazy Rich Sumsel

Baca Juga:Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang

Haji Halim Ali dikenal sebagai salah satu pengusaha paling kaya di Sumatera Selatan. Ia memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari properti, perkebunan, hingga infrastruktur.

Kekayaannya yang melimpah membuatnya dijuluki Crazy Rich Sumsel, dengan aset properti, kendaraan mewah, dan investasi bernilai miliaran rupiah.

Namun, meski sudah kaya raya, ia justru tersandung kasus dugaan korupsi karena ingin mendapatkan uang ganti rugi dari proyek jalan tol.

2. Diduga Memalsukan Dokumen Lahan Hutan Negara

Penyidik Kejari Musi Banyuasin dan Kejati Sumsel menemukan bahwa Haji Halim Ali diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR

Dengan cara ini, ia berusaha mendapatkan uang ganti rugi dari proyek jalan tol Palembang-Jambi.

Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah serta manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatannya, penyidik juga menetapkan seorang mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, Amin Mansyur, sebagai tersangka karena diduga membantu Haji Halim dalam mengurus dokumen palsu tersebut.

3. Ogah Diperiksa, Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Pada Senin (10/3/2025), Haji Halim Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Namun, saat diminta memberikan keterangan, ia menolak berbicara kepada penyidik.

Sikapnya yang tidak kooperatif membuat Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung menahannya di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak