Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran

Kasus mengejutkan kembali mencuat di Sumatera Selatan, kali ini melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA yang juga diketahui menjabat sebagai Ketu

Tasmalinda
Jum'at, 18 April 2025 | 22:58 WIB
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
Anggota DPRD Lubuklinggau dipolisikan karena uang miliaran

SuaraSumsel.id - Kasus mengejutkan kembali mencuat di Sumatera Selatan, kali ini melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC salah satu partai politik di daerah tersebut.

FA dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari titipan modal usaha milik Napoleon (36), warga Kabupaten Muaraenim.

Laporan resmi tersebut diajukan pada Jumat (17/4/2025) oleh kuasa hukum korban, Taufan Widodo, SH, MH, CMSP, yang menyebutkan bahwa kliennya telah berkali-kali mencoba menagih pengembalian dana tersebut kepada FA, namun tidak pernah mendapatkan itikad baik.

Uang dalam jumlah fantastis itu awalnya dititipkan kepada FA dengan harapan bisa dikelola untuk usaha, namun berujung pada konflik hukum setelah tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah

Taufan menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir setelah pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kasus ini pun sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi FA sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan, namun justru diduga terlibat dalam perbuatan yang mencoreng kepercayaan masyarakat.

Kini, proses hukum tengah berjalan dan publik menanti kejelasan serta keadilan dalam kasus yang menyeret nama besar seorang legislator daerah ini.

“Intinya klien kami selaku korban melaporkan FA ini karena telah dititipkan uang senilai Rp2.5 miliar untuk modal usaha namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan,” ucap Taufan Widodo, SH, MH, CMSP didampingi tim hukumnya dari Kantor Hukum H M Antoni Toha melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Tak hanya melakukan pendekatan secara personal, Napoleon melalui kuasa hukumnya, Taufan Widodo, juga telah menempuh jalur hukum non-litigasi dengan melayangkan surat somasi kepada FA.

Baca Juga:Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel

Dalam somasi tersebut, Napoleon secara resmi meminta agar uang titipan senilai Rp2,5 miliar yang telah ia serahkan sejak Oktober 2023 segera dikembalikan. Namun sayangnya, respons dari pihak FA dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Banyak sekali alasan yang diberikan oleh FA,” ungkap Taufan. “Mulai dari mengaku belum punya uang, hingga menjanjikan akan mencari solusi lain. Tapi kenyataannya, sampai saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.” katanya

Kondisi ini pun semakin memperkuat kecurigaan bahwa dana tersebut telah disalahgunakan atau tidak lagi dalam penguasaan FA.

Merasa janji-janji tersebut hanya bentuk penghindaran, Napoleon pun akhirnya memilih mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumsel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kerugian besar yang ia alami.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penggelapan tersebut bermula pada Oktober 2023, saat kliennya menitipkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada FA.

Menurut penuturan Taufan, Napoleon mengenal FA bukan secara langsung, melainkan melalui perantara seorang teman dekat yang memperkenalkan mereka.

Atas dasar rasa percaya dan anggapan bahwa FA adalah seorang pejabat publik yang memiliki kredibilitas, Napoleon pun bersedia menitipkan uang dalam jumlah besar itu untuk keperluan pengelolaan modal usaha.

Namun, yang mengejutkan, FA justru meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening istrinya yang berinisial WN, bukan ke rekening pribadi FA sendiri.

Permintaan ini sempat membuat Napoleon ragu, namun karena merasa percaya pada reputasi FA serta rekomendasi dari temannya, akhirnya transaksi pun dilakukan.

Taufan menambahkan, sejak saat itu, tidak ada kejelasan dari pihak FA maupun WN terkait keberadaan uang tersebut.

Ilustrasi uang miliaran rupiah [istock]
Ilustrasi uang miliaran rupiah [istock]

Upaya pendekatan dan permintaan pengembalian dana telah dilakukan berkali-kali oleh kliennya, namun selalu berujung pada kekecewaan.

Oleh karena itu, Taufan berharap agar laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumsel dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik, dan proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, demi memberikan keadilan bagi kliennya yang merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini