Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para kreator konten lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa depan.
“Malam ini kami resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel. Laporan kami telah diterima dengan nomor registrasi LAP-20250322-3F227,” kata Gustryan.
Menurut dia, konten Willie Salim telah melukai banyak warga Palembang, dan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga:Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Willie Salim Bisa Terancam Hukuman Penjara
Dengan berbagai laporan yang masuk, nasib hukum Willie Salim kini berada di tangan penyidik Polda Sumsel.
Jika unsur pidana dalam laporannya terbukti, maka ia bisa dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan UU ITE.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan membantah bahwa kontennya merupakan settingan, kontroversi ini masih terus bergulir.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berujung pada sanksi hukum nyata, atau hanya menjadi peringatan bagi kreator konten agar lebih berhati-hati dalam berkarya.
Baca Juga:Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim