Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Pasal 45 Ayat 3 UU ITE
Menguatkan ketentuan terkait pencemaran nama baik di media elektronik.
Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 27 Ayat 3, yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga:Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Berdasarkan laporan yang diajukan, para pelapor beranggapan bahwa konten Willie Salim telah menimbulkan persepsi buruk terhadap warga Palembang.
Bahkan, mereka mengumpulkan bukti berupa komentar-komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap masyarakat setempat.
Pelapor: "Ini Luka bagi Warga Palembang"
Pengacara Idazril Tanjung SE SH MH MM, yang mewakili tim hukum DPP Gencar, menegaskan bahwa konten rendang hilang telah menimbulkan dampak buruk bagi warga Palembang.
“Konten yang dibuat oleh WS telah memicu ujaran kebencian terhadap masyarakat Palembang. Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).
Baca Juga:Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
Idazril juga menyinggung permintaan maaf yang telah disampaikan Willie Salim. Menurutnya, permintaan maaf itu tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum.