Willie Salim Terancam 6 Tahun Penjara, Konten Rendang Berujung Laporan UU ITE

Laporan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim dari Ryan Gumay Lawfirm.

Tasmalinda
Senin, 24 Maret 2025 | 13:12 WIB
Willie Salim Terancam 6 Tahun Penjara, Konten Rendang Berujung Laporan UU ITE
Willie Salim dipolisikan warga Palembang pada UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

“Permintaan maaf bukan berarti kasus ini selesai. Kalau memang ada unsur pidana yang terpenuhi, maka harus diproses hukum. Ini bukan soal memaafkan saja, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Konten Kreator Palembang Rondoot: "Willie Harus Bertanggung Jawab"

Selain dari pihak hukum, konten kreator Palembang Rondoot, yang dikenal dengan konten "Bisa Bahaso Palembang", juga turut melaporkan Willie Salim ke SPKT Polda Sumsel.

Rondoot menilai bahwa sebagai sesama konten kreator, mencari popularitas memang sah-sah saja. Namun, ia menilai Willie telah melampaui batas dengan konten rendangnya yang justru merusak citra masyarakat Palembang.

Baca Juga:Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang

“Kita boleh cari views, boleh cari adsense, boleh terkenal. Tapi, tidak dengan cara menjatuhkan kota Palembang. Ini bukan sekadar konten, ini menggiring opini bahwa ada yang mencuri rendang.

Hal seperti ini menyakiti hati warga,” ujar Rondoot.

Ia pun berharap kepolisian segera memanggil Willie Salim untuk dimintai keterangan.

“Kalau minta maaf, silakan minta maaf. Saya sebagai muslim tentu memaafkan. Tapi bukan berarti kasus ini selesai. Hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ryan Gumay Lawfirm: "Kami Akan Mengawal Kasus Ini"

Baca Juga:Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim

Selain laporan dari Rondoot dan DPP Gencar, kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm juga mengajukan pengaduan terhadap Willie Salim ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (22/03/2025) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini