SuaraSumsel.id - Konten kreator Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya tentang rendang 200 kg yang hilang di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, menuai kontroversi.
Sejumlah masyarakat Kota Palembang melaporkan Willie ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim dari Ryan Gumay Lawfirm.
Mereka menilai bahwa konten tersebut memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang, bahkan menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga:Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE
Willie Salim dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo. Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini adalah ancaman pasal yang dapat menjeratnya:
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Melarang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga:Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
Jika terbukti, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.