Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Tasmalinda
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:22 WIB
Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi
ilustrasi ditangkap. Korupsi retribusi parkir di Banyuasin, kejari tahan 3 orang

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan penyimpangan dalam retribusi parkir selama periode 2020 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000 (Rp1,1 miliar).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani mengatakan jika ketiga tersangka menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

"Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi retribusi parkir hingga mencapai satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah. Mereka memanipulasi setoran resmi agar jumlah yang masuk ke kas daerah jauh lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Giovani kepada awak media.

Baca Juga:Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025

Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Eko Prasetyo (EP) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020., lalu Salamun yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.

Selain itu, Anthony Liando yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.

Modus Korupsi: Pemotongan Setoran hingga Pemalsuan Laporan

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Banyuasin, terdapat beberapa modus utama yang digunakan dalam praktik korupsi ini, di antaranya:

Pemotongan dan Pengurangan Setoran

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025

Para tersangka diduga mengurangi jumlah retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak dilaporkan sepenuhnya, melainkan sebagian diambil untuk kepentingan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak