Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Tasmalinda
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:22 WIB
Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi
ilustrasi ditangkap. Korupsi retribusi parkir di Banyuasin, kejari tahan 3 orang

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ilustrasi parkir. Korupsi retribusi parkir di Banyuasin
Ilustrasi parkir. Korupsi retribusi parkir di Banyuasin

Kasus ini menuai respons keras dari masyarakat Banyuasin.

Banyak yang mengecam tindakan para tersangka, terutama karena retribusi parkir seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

"Kami sebagai warga Banyuasin sangat kecewa. Parkir di mana-mana dipungut biaya, tapi uangnya malah dikorupsi. Bagaimana daerah bisa maju kalau seperti ini?" ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025

Kejari Banyuasin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah harus lebih ditingkatkan.

Digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan ketat dari pihak terkait menjadi solusi utama untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Sidang terhadap ketiga tersangka akan segera digelar dalam waktu dekat. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan dalam kasus yang mencuri uang rakyat Banyuasin ini.
  

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini