Investor Aman! Ini Cara Indonesia SIPF Lindungi Dana Pemodal di Pasar Modal

keberadaan Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF menjadi garda terdepan dalam melindungi aset investor dari risiko kehilangan yang tidak diinginkan.

Tasmalinda
Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:31 WIB
Investor Aman! Ini Cara Indonesia SIPF Lindungi Dana Pemodal di Pasar Modal
CEO Indonesia SIPF Narotam Aryanto memberikan paparannya

SuaraSumsel.id - Pasar modal Indonesia semakin berkembang dengan pesat sehingga memberikan peluang investasi yang luas bagi masyarakat. Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan, risiko investasi juga tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, keberadaan Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF menjadi garda terdepan dalam melindungi aset investor dari risiko kehilangan yang tidak diinginkan.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotam Aryanto menjelaskan lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal apabila aset mereka hilang akibat penyalahgunaan. Indonesia SIPF juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki legalitas yang jelas.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016, Indonesia SIPF berperan sebagai penyelenggara DPP yang menyediakan perlindungan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. "Dengan dana perlindungan yang saat ini mencapai Rp 353,17 miliar, investor memiliki jaminan tambahan dalam bertransaksi," ujarnya menjelaskan saat workshop bersama wartawan di Palembang.

Baca Juga:Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang

Bagaimana Indonesia SIPF Melindungi Investor?

Narotam menjelaskan Indonesia SIPF memiliki beberapa mekanisme perlindungan seperti Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas kehilangan aset pemodal yang berada di perusahaan efek atau bank kustodian.

Dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) dengan dana tambahan sebesar Rp 150 miliar yang digunakan jika DPP tidak mencukupi.

Selain itu, notasi khusus  dan Unusual Market Activity (UMA) yang menandai saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar agar investor lebih berhati-hati.

Fasilitas Akses KSEI juga dengan Investor dapat mengakses data kepemilikan efek secara langsung, sehingga lebih transparan.

Baca Juga:Jangan Kelewatan! Ini Jadwal Imsak, Salat untuk Palembang di Hari Pertama Ramadan 2025

"Saat ini, setiap Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Bank Kustodian wajib menjadi anggota DPP untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah mereka," ujarnya memastikan.

Berapa Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung?

Batasan ganti rugi bagi pemodal mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yakni Rp 25 juta per pemodal (2013), lalu Rp 100 juta per pemodal (2015), serta Rp 200 juta per pemodal (2021).

Sementara itu, batas maksimal ganti rugi per kejadian juga meningkat dari Rp 50 miliar (2013-2015) menjadi Rp 100 miliar pada 2021.

Dalam beberapa kasus, banyak investor kehilangan dana karena perusahaan efek melakukan penyalahgunaan aset nasabah. Dengan adanya Indonesia SIPF, risiko semacam ini bisa diminimalkan.

Waspada Investasi Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

Di era digital, banyak masyarakat tertipu oleh investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Beberapa ciri khas investasi ilegal yang perlu diwaspadai yakni jika janji keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, tidak memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga berwenang, selain itu model bisnis tidak jelas, sulit dipahami, atau bersifat titip dana serta tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana investor.

"Menggunakan media sosial dan aplikasi chat seperti WhatsApp atau Telegram untuk menarik investor, ada juga paksaan untuk segera berinvestasi, tanpa memberikan kesempatan berpikir. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas investasi melalui Situs Waspada Investasi OJK dan menghindari skema yang mencurigakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini