Karier Panjang Harobin Mustofa: Dari Sekda, Nyaleg hingga Tersangka Korupsi

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan aset

Tasmalinda
Rabu, 22 Januari 2025 | 22:20 WIB
Karier Panjang Harobin Mustofa: Dari Sekda, Nyaleg hingga Tersangka Korupsi
Harobin Mustofa, tersangka korupsi penjualasan aset Pemda [dok]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Dari penelusuran diketahui jika ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diusung Partai Gerindra.

Dari media sosial miliknya diketahui ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) 2, Sumsel. Harobin memperoleh 8.866 suara sehingga tidak mampu meraih kursi yang diinginkan.

Harobin menjalani perjalanan karier yang cemerlang, kini tercoreng oleh kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Dia diketahui masuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 1991, dan pernah menjabat Kasubbag Administrasi Pemda Biro Pemda TK.I. Berdasarkan sejumlah sumber ia pernah juga berkarir di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin sebagai Seketaris Dewan (Sekwan).

Baca Juga:Tersangka Korupsi Rp11,7 Miliar, Harobin Mustofa Terancam Hukuman Berat

Namun di tahun 1990 an ia pernah menjabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), tepatnya Kasi Orsospol Ditsospol Provinsi.

Ditetapkan Tersangka Penjualan Aset


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan. Setelah ditetapkan tersangka Harobin pun pun langsung dibawa petugas penyidik untuk ditahan.

Harobin tampak tertunduk lemas setelah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset yayasan tersebut. "Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016, sementara dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016," katanya.

Baca Juga:Harobin Mustofa Tertunduk Lemas, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Tiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 U dang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak