Sidang Korupsi LRT Sumsel: Eks Bos PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp74 Miliar

Para kuasa hukum terdakwa pun menolak memberikan komentar pada awak media saat meminta komentar terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.

Tasmalinda
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:29 WIB
Sidang Korupsi LRT Sumsel: Eks Bos PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp74 Miliar
Terdakwa kasus korupsi LRT Sumsel usai menjalani sidang di PN Palembang

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020.

Keempat terdakwa, yakni Tukijo selaku mantan kepala divisi I PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto yang merupakan mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto yang merupakan eks Divisi Gedung III PT Waskita Katya.

Lalu Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

Sidang dengan agendakan membacakan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diungkap dalam laporan hasil audit keuangan negara oleh aparatur pengawasan pemerintah.

Baca Juga:Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

"Dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel atau perkara dugaan dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp74 miliar," ujar Iskandar, salah satu jaksa penuntut dalam membacakan dakwaan keempat terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua.

Sementara perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga:Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB

Para kuasa hukum terdakwa pun menolak memberikan komentar pada awak media saat meminta komentar terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini