SuaraSumsel.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas demi kepentingan pribadi, seperti berlibur. Dalam pernyataannya, Edward mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini diimbau melapor dengan bukti pendukung. "Kami mengimbau ASN lingkungan Pemprov Sumsel untuk bijak, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur," katanya.
Ia mengatakan, apabila masyarakat atau pihak lain yang menemukan atau melihat kendaraan dinas digunakan oleh ASN untuk kepentingan liburan dapat melaporkan hal itu dengan menyertakan bukti pendukung.
"Jika masyarakat melihat kendaraan dinas dipakai ASN untuk berlibur lapor ke inspektorat provinsi," ujarnya.
Baca Juga:Lonjakan 53,5 Persen, Fakta Mengejutkan Kasus Kriminal Sumsel Sepanjang 2024
Selain itu, ia juga meminta ASN tidak bolos kerja pada momen libur tahun baru nanti. Sebab, pihaknya akan mendata ASN yang tidak masuk kerja pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Sudah ada edaran sejak awal tahun kepada seluruh ASN untuk mengikuti ketentuan cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Nanti ASN akan dilakukan pendataan khususnya saat hari pertama kerja 2025," jelasnya.
Oleh sebab itu, seluruh pimpinan unit kerja harus melaporkan dan bertanggung jawab dalam absensi pegawai masing-masing.
"ASN yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Para pimpinan unit kerja bertanggung jawab mengawasi ASN atau staf dalam lingkup kerjanya," kata Edward.
Selain itu, Edward juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN untuk tidak bolos kerja pasca-libur Tahun Baru, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. [ANTARA]
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadirkan Transaksi Aman dan Mudah di Libur Tahun Baru