SuaraSumsel.id - Pengadilan Agama Kota Palembang mengklaim mencegah 85 kasus perceraian melalui mediasi sepanjang tahun 2024. Dengan pendekatan edukasi dan nasihat nan bijak, pasangan yang hendak bercerai diajak memahami konsekuensi besar seperti dampak pada anak dan pembagian harta.
Panitera Yuli Suryadi mengungkapkan jika kasus-kasus pengajuan cerai beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penelantaran.
Meski tidak semua mediasi berhasil mencegah perceraian, banyak pasangan yang akhirnya dapat berkomunikasi lebih baik, bahkan setelah berpisah.
"Ya sebanyak 85 kasus perceraian sejak awal Januari 2024 ini berhasil kami damaikan atau kami rujukkan," kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Baca Juga:Drama Nekat 5 Tahanan Lapas Kayuagung Melarikan Diri : Pakai Tali, 2 Buron
Keberhasilan tersebut, katanya, dilakukan dengan metode mediasi, sehingga pasangan yang hendak mengurus perceraian itu terlebih dulu diberikan edukasi terkait apa konsekuensi jika bercerai.
Ia menambahkan perkara penyebab warga mengajukan perceraian tersebut beragam penyebabnya mulai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami.=
Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya, karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Akan tetapi, ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasihat Pengadilan Agama, kata Yuli Suryadi. {ANTARA]
Baca Juga:Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Dua Jam untuk Hindari Kemacetan