Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Melansir ANTARA, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.