Modus Operandi Bos Tambang Ilegal Muara Enim Bobol Negara Rp556 Miliar

Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan

Tasmalinda
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:58 WIB
Modus Operandi Bos Tambang Ilegal Muara Enim Bobol Negara Rp556 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.

Barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.

Satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kelurahan, Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, serta satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Desa Seleman Kampung 1 Kecamatan Tanjung Agung.

Barang bukti lainnya, satu unit rumah dua lantai Type Dorado Perumahan Grand Resort Blok G1A Kelurahan Alang- Alang Lebar Kecamatan Alang- Alang Lebar Kota Palembang, serta satu unit R4merk Toyota Land Cruiser warna hitam No.Pol B 1007 VJF.

Satu unit R2 merk yamaha Fazio warna biru No. Pol B 6011 XW, satu unit R2 sport merk Ducati warna merah hitam tanpa plat, satu unit R2 merk yamaha 125 ZR warna kuning tanpa plat, serta satu unit R2 merk yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY.

Baca Juga:Eks Wali Kota Harnojoyo Bersaksi di Korupsi Jargas, Terancam Penjara 12 Tahun

Satu unit R4 merk Marcedes Benz warna hitam No. Pol BG 385 EL, satu unit R4 merk Porce warna putih No. Pol B 2830 XV, satu unit R4 merk honda HRV warna hitam tahun 2022 No. Pol B 1139, dan TJG, satu unit R2 merk VMC warna cream tanpa plat, serta satu unit R2 merk honda Supra warna merah tanpa plat, satu unit R2 merk yamaha R1 warna putih hitam tanpa plat, satu unit R2 merk kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa plat.

Dua unit sepeda merk Camp dan Polygon, satu unit sepeda listrik merk United warna silver hitam, satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876 atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.

Ada satu bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening :5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI No Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24.

Setelah itu, satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening : 14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024, serta satu bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1 Oktober 2024.

Satu bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September 2024. Satu unit TV Merk Toshiba 65 Inchi dan satu set PS 5 Merk Sony warna putih.

Baca Juga:Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah

 Tersangka dikenakan pasal 3 pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal setiap orang yang melakukan usaha penimbunan tanpa melakukan dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini