Gugatan Asap Karhutla Mulai Disidang, Tergugat 3 Perusahaan di Sumsel Absen

Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.

Tasmalinda
Kamis, 12 September 2024 | 21:56 WIB
Gugatan Asap Karhutla Mulai Disidang, Tergugat 3 Perusahaan di Sumsel Absen
Penggugat 3 perusahaan di Sumsel atas perkara asap kebakaran hutan [dok]

SuaraSumsel.id - Sidang gugatan dengan objek terjadinya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan adminitrasi ini, tergugat yakni tiga perusahaan tidak hadir alias absen.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.

Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menjelaskan jika gugatan para masyarakat sipil ini atas terjadinya asap karhutla, ialah gugatan nan yang pertama terjadi di Indonesia.

Sebanyak 12 masyarakat sipil menggugat asep pada tiga tahun terjadinya karhutla di Sumsel yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian materil dan inmateril.

Baca Juga:Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi

"Objek yang digugat yakni munculnya asap pada kebakaran hutan tahun 2015, 2019, dan 2023. Situasi ini menggambarkan jika asap yang muncul sebagai tindakan yang berulang dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat," ujarnya.

Situasi kerusakan lingkungan tersebutlah yang membuat 12 warga sipil menggugat 3 perusahaan di Sumsel, yakni Bumi Mekar Hijau (BMH),  PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)

Ketiga perusahaan tersebut diketahui berada di kawasan KHG gambut yang sama. Kekinian situasinya KHG tersebut telah kritis dan berbahaya yang akan terus menjadi ancaman terjadinya kebakaran lahan.

Dengan demikian potensi munculnya asap akibat kebakaran lahan tersebut akan terus terulang pada tahun-tahun berikutnya.

Sekar menjelaskan kawasan gambut dengan situasi demikian akan terus memicu munculnya asap yang berulang yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi

"Asap yang muncul tentu akan menyebabkan kerugian materil dan materil," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini