SuaraSumsel.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyelidiki penyebab kebakaran gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan penyebab kebakaran gudang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.40 WIB setelah enam unit armada pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran.
"Bangunan yang terbakar tersebut diketahui milik Ishak alias Aris (45) warga setempat," kata Kapolres, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga:OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik dari mesin pompa air yang kemudian menyambar tempat penyimpanan BBM di dalam gudang tersebut.
Di lokasi kejadian polisi menemukan empat kerangka mini tank berukuran sekitar 1.000 liter, tiga drum besi, serta satu unit mesin pompa air merk Sanyo yang hangus terbakar.
"Beruntung dalam peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa," katanya.
Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran dan memverifikasi apakah bahan bakar tersebut merupakan BBM ilegal.
Tim Labfor Polda Sumsel terlibat dalam pemeriksaan di TKP untuk memastikan penyebab kebakaran dan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga:Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
"Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan koordinasi dengan Tim Labfor Polda Sumsel untuk melaksanakan pemeriksaan olah TKP lanjutan guna memastikan jenis BBM yang terbakar di lokasi tersebut," ujarnya. (ANTARA)