Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara

menahan Ahmad Gufron setelah ditetapkan sebagai tersangkakasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, dijebloskan ke penjara karena tersangkut kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. [ANTARA]

Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.

Dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorer yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

"Untuk ketiga tersangka kini berstatus terdakwa karena sudah menerima vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dan kini masih menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini