Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.
"Untuk ketiga tersangka kini berstatus terdakwa karena sudah menerima vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dan kini masih menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (ANTARA)