Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara

menahan Ahmad Gufron setelah ditetapkan sebagai tersangkakasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, dijebloskan ke penjara karena tersangkut kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. [ANTARA]

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

"Untuk ketiga tersangka kini berstatus terdakwa karena sudah menerima vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dan kini masih menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini