Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Kejati Sumsel usut korupsi Rp160 miliar di Sungai Lalan. Penyidik membidik aktor utama di balik Perbup No. 28/2017 yang diduga memicu pungli dan kerugian negara.

Tasmalinda
Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
Rp160 Miliar diduga tak pernah masuk kas daerah, aktor utama korupsi Sungai Lalan dibidik
Baca 10 detik
  • Kejati Sumatera Selatan menyidik dugaan korupsi pungutan jasa pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025.
  • Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp160 miliar karena dana pungutan kapal tidak disetorkan ke kas daerah setempat.
  • Penyidik membidik aktor utama di balik Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang menjadi celah praktik korupsi tersebut.

SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi layanan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru. Setelah menetapkan seorang pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kini membidik pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik lahirnya kebijakan yang disebut membuka celah praktik korupsi.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan fokus penyidik tidak lagi berhenti pada pelaksana di lapangan. Penyidik kini mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi pada periode 2019–2025.

"Kami fokus mencari pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah (illegal gain) sebelum menetapkan tersangka baru," kata Ketut.

Menurut Kejati, salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan bahwa dana hasil pungutan jasa pemanduan kapal tongkang tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka

Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara yang diajukan untuk diaudit mencapai Rp160 miliar, meski angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.

Kasus ini bermula dari penerapan Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan menggunakan jasa kapal tunda (tugboat) sebagai pemandu.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan operator swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024. Dalam pelaksanaannya, operator memungut tarif sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kapal yang melintas. Namun, menurut penyidik, hasil pungutan itu diduga tidak masuk sebagai pendapatan daerah.

Ketut menegaskan penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan kebijakan tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan negara dirugikan dan menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga:Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Selain menelusuri proses lahirnya Perbup, Kejati juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan sejumlah peristiwa lain di kawasan Sungai Lalan, termasuk insiden robohnya jembatan yang sempat menjadi perhatian publik.

Berawal dari Tersangka YK

Pengembangan perkara ini berawal dari penetapan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025–Mei 2026, sebagai tersangka.

YK diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) dari agen kapal.

Penyidik menduga total uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,2 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025.

Saat ini, Kejati Sumsel masih memeriksa para saksi dan menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi besar di sektor transportasi sungai di Sumatera Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak